Prosedur Pelaksanaan Kolaborasi Riset & Konversi SKS
Kolaborasi riset dalam skema pembelajaran di luar program studi merupakan bentuk kegiatan akademik yang dapat dilaksanakan sebagai bagian dari kurikulum Program Doktor Teknik Elektro (PDTE). Skema ini tercantum pada Semester III hingga Semester VI dengan konversi pada mata kuliah pilihan dan/atau mata kuliah penelitian, sesuai dengan Dokumen Kurikulum OBE PDTE 2026.
Tahapan Program Kolaborasi Riset:
- Memenuhi Persyaratan Akademik dan Administratif. Mahasiswa telah menempuh dan lulus minimal 18 SKS (Semester I) dengan IPK minimal 3,00, berstatus aktif, serta mencantumkan rencana kolaborasi riset dalam Kartu Rencana Studi (KRS). Nilai mata kuliah minimum B.
- Penetapan dan Persetujuan Lokasi Kolaborasi Riset. Mahasiswa mengajukan institusi mitra untuk pelaksanaan kolaborasi riset melalui promotor dan memperoleh persetujuan berupa surat disposisi dari Ketua Program Studi. Mitra yang direkomendasikan: Universiti Teknologi Malaysia (UTM), Universiti Pahang Malaysia, dan Universitas Mercu Buana.
- Pelaksanaan Kegiatan Kolaborasi Riset. Kolaborasi riset dilaksanakan di laboratorium mitra atau melalui bimbingan supervisor eksternal selama minimal 1 semester dengan kegiatan terstruktur. Pelaksanaan dibuktikan melalui laporan kemajuan riset (logbook) dan bukti aktivitas laboratorium yang disahkan oleh institusi mitra.
- Bimbingan Selama Pelaksanaan Kolaborasi Riset. Mahasiswa dibimbing oleh promotor dan co-promotor dari PDTE UNISSULA, serta supervisor eksternal dari institusi mitra yang bertindak sebagai co-promotor. Mahasiswa wajib berkonsultasi secara berkala sebelum pelaksanaan, selama kegiatan, dan pada saat penyusunan disertasi.
- Penyusunan Laporan dan Luaran Riset. Setelah kegiatan kolaborasi selesai, mahasiswa menyusun laporan kemajuan riset, draft publikasi ilmiah, atau bab disertasi sesuai dengan tata cara penulisan karya ilmiah yang berlaku. Luaran wajib berupa publikasi pada jurnal internasional bereputasi atau prosiding internasional bereputasi.
- Seminar dan Penilaian Hasil Kolaborasi Riset. Laporan dan luaran riset yang telah selesai dan disetujui oleh promotor serta co-promotor dipresentasikan dalam Seminar Kemajuan Penelitian di depan Komite Penilai Ujian Kualifikasi dan Disertasi (KPUKD). Nilai diperoleh dari hasil seminar, penilaian supervisor eksternal, dan kualitas luaran riset yang dihasilkan.
-
Konversi dalam Skema Pembelajaran di Luar Prodi.
Kolaborasi riset dapat dikonversi ke dalam:
- Mata Kuliah Pilihan (3 SKS) โ MP1 sampai MP6, antara lain: Konversi Energi Kontemporer, SCADA dan Smart Grid, Elektronika dan Otomasi Industri, Sistem Elektronika Cerdas, Keamanan Jaringan Komunikasi, serta Big Data dan Cloud Computing.
- Mata Kuliah Penelitian (12 SKS) โ Penelitian Disertasi 1 sampai dengan Penelitian Disertasi 4, yang progres dan penilaiannya dipantau bersama oleh co-promotor eksternal dan promotor PDTE UNISSULA.
Catatan: Skema kolaborasi riset ini merupakan bentuk pembelajaran di luar program studi pada jenjang doktor sesuai Dokumen Kurikulum OBE PDTE 2026. Program ini dikelola oleh Program Studi Doktor Teknik Elektro berkoordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan LP3M UNISSULA.


