STUDY PROGRAM INFORMATION

Panduan Skripsi & Ujian Sidang Akhir

DISERTASI

Persyaratan Akademik dan Administrasi

Untuk memenuhi persyaratan sebagai Doktor Teknik Elektro, mahasiswa diwajibkan menyelesaikan disertasi sebagai karya ilmiah puncak dengan bobot total penelitian sebesar 21 SKS (Penelitian Disertasi 1–4, Publikasi Internasional Bereputasi 1–2, dan Ujian Tertutup & Promosi Doktor). Disertasi merupakan bentuk implementasi proses dan kegiatan kognitif mahasiswa untuk menemukan dan mengembangkan teori, konsepsi, atau gagasan ilmiah baru melalui penelitian interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin yang logis, kritis, sistematis, dan kreatif. Topik disertasi dapat berupa penelitian teoretis, eksperimental, pemodelan, atau pengembangan sistem di bidang sistem energi listrik, energi baru terbarukan, sistem kontrol industri, dan Artificial Intelligence (AI).

Disertasi dapat dimulai pada Semester II setelah mahasiswa lulus Seminar Proposal. Secara umum persyaratan akademik untuk mengajukan Disertasi adalah sebagai berikut:

  • Telah menempuh dan lulus minimal 18 SKS (Semester I) dengan IPK minimal 3,00.
  • Nilai setiap mata kuliah minimum B, tanpa nilai C, D, dan E.
  • Telah lulus Ujian Kualifikasi proposal disertasi di depan Komite Penilai Ujian Kualifikasi dan Disertasi (KPUKD).
  • Telah menempuh dan lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Artikel.

Sedangkan persyaratan administratif untuk mengajukan Disertasi adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa dalam status aktif (tidak dalam cuti studi).
  • Disertasi tercantum di dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
  • Telah melunasi biaya administrasi akademik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Kegiatan Disertasi

Proses pelaksanaan Disertasi di Program Doktor Teknik Elektro adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa dibimbing oleh Promotor dan Co-Promotor yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor/Dekan, dengan latar belakang konsentrasi keahlian yang sesuai dengan topik disertasi.
  • Disertasi dilaksanakan paling lama sesuai batas studi program doktor, yaitu 10 semester (lulusan magister serumpun), 11 semester (magister tidak serumpun), atau 12 semester (sarjana serumpun).
  • Mahasiswa wajib melaksanakan Seminar Proposal yang diuji oleh Promotor, Co-Promotor, dan penguji yang ditentukan oleh pengelola PDTE.
  • Mahasiswa wajib melaksanakan Seminar Kemajuan Penelitian minimal 1 kali per semester di depan KPUKD (tanpa penguji eksternal).
  • Mahasiswa wajib melakukan asistensi disertasi secara berkala kepada Promotor dan Co-Promotor, yang dituangkan dalam lembar bimbingan.
  • Mahasiswa wajib menghasilkan luaran berupa minimal 1 karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi dan/atau prosiding internasional bereputasi.

Pelaksanaan Ujian Kualifikasi

Ujian Kualifikasi merupakan ujian kelayakan kandidat doktor berupa proposal disertasi di depan KPUKD, sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahap penelitian dan penulisan disertasi.

Ketentuan Ujian Kualifikasi:

  • Dilaksanakan maksimal 2 kali kesempatan.
  • Batas waktu:
    • Akhir semester 4 untuk lulusan magister serumpun.
    • Akhir semester 6 untuk lulusan magister tidak serumpun atau sarjana serumpun.
  • Diuji oleh Komite Penilai Ujian Kualifikasi dan Disertasi (KPUKD) yang terdiri dari tim pembimbing dan penguji internal.
  • Proposal disertasi disusun berdasarkan draft yang telah dikoreksi saat seleksi masuk dan diperbaiki bersama Promotor/Co-Promotor.

Pelaksanaan Seminar Kemajuan Penelitian

Setelah proposal disertasi dinyatakan lulus dalam Ujian Kualifikasi, mahasiswa melaksanakan penelitian dan wajib melaporkan kemajuan penelitian secara berkala melalui Seminar Kemajuan Penelitian.

Ketentuan Seminar Kemajuan Penelitian:

  • Dilaksanakan minimal 1 kali per semester di depan KPUKD.
  • Materi: kemajuan penelitian, hasil sementara, dan rencana tindak lanjut.
  • Luaran: laporan kemajuan riset, draft publikasi, atau bab disertasi.
  • Diuji oleh tim pembimbing dan penguji internal (tanpa penguji eksternal).

Pelaksanaan Ujian Tertutup dan Promosi Doktor

Setelah menyelesaikan seluruh penelitian dan penulisan disertasi, mahasiswa melaksanakan Ujian Tertutup dan Promosi Doktor (Ujian Terbuka) sebagai bentuk diseminasi hasil penelitian dan pertanggungjawaban akademik kepada komunitas ilmiah.

Persyaratan Ujian Tertutup & Promosi Doktor:

  • Telah menempuh seluruh beban studi minimal 45 SKS dengan IPK minimal 3,00.
  • Nilai setiap mata kuliah minimum B.
  • Telah lulus Ujian Kualifikasi dan seluruh Seminar Kemajuan Penelitian.
  • Telah Accepted minimal 1 artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi (Sinta 2) dan/atau jurnal internasional bereputasi, dan/atau konferensi ilmiah internasional terindeks Scopus.
  • Nilai TOEFL ≥ 500 dan TPA ≥ 500 dari lembaga bahasa UNISSULA (CILAD) atau lembaga kredibel lainnya yang diakui CILAD.
  • Tingkat plagiarisme disertasi ≤ 24,99% (Turnitin).
  • Naskah disertasi disetujui oleh Promotor dan Co-Promotor, diserahkan sebanyak 3 eksemplar.
  • Bebas dari segala macam tagihan administrasi mulai dari tingkat Program Studi sampai Universitas.
  • Terdaftar aktif pada semester berjalan.

Proses alur kegiatan Ujian Tertutup & Promosi Doktor:

  1. Mahasiswa mengajukan Disposisi Pelaksanaan Ujian Tertutup kepada pengelola Program Studi Doktor Teknik Elektro dengan melengkapi seluruh persyaratan akademik dan administratif.
  2. Ujian Tertutup dilaksanakan di hadapan penguji internal dan penguji eksternal, dengan jumlah dan komposisi sesuai ketetapan KPUKD. Ujian tertutup bersifat tertutup untuk umum.
  3. Setelah dinyatakan lulus Ujian Tertutup, mahasiswa melaksanakan Ujian Terbuka (Promosi Doktor) yang dihadiri oleh penguji internal, penguji eksternal, dan terbuka untuk publik/undangan.
  4. Waktu pelaksanaan ujian kurang lebih 2 jam.
  5. Mahasiswa mempresentasikan hasil disertasi maksimal selama 15 menit, dilanjutkan dengan ujian tanya jawab oleh dewan penguji.
  6. Dewan penguji mengajukan serangkaian pertanyaan untuk menguji originalitas, kedalaman, dan kontribusi ilmiah disertasi. Promotor dan Co-Promotor memberi penjelasan tambahan atau pengarahan jika diperlukan.
  7. Pada akhir ujian, dewan penguji berdiskusi untuk menilai apakah mahasiswa dinyatakan lulus atau tidak.
  8. Jika dinyatakan lulus tanpa revisi, mahasiswa dapat melanjutkan mengurus yudisium dan wisuda.
  9. Jika dinyatakan lulus dengan revisi, mahasiswa wajib melakukan revisi laporan disertasi dalam waktu maksimal 1 bulan. Jika tidak diselesaikan, mahasiswa wajib melakukan ujian ulang.
  10. Jika dinyatakan tidak lulus, mahasiswa wajib melakukan ujian ulang dengan syarat-syarat administrasi diurus ulang dari awal.

Catatan: Ketentuan pelaksanaan Disertasi, Ujian Kualifikasi, Seminar Kemajuan, dan Promosi Doktor mengacu pada Dokumen Kurikulum OBE Program Doktor Teknik Elektro 2026.